Literasi Digital dan Nettique


Pendidikan di Era Digital
 
Pendidikan di Era Digital
Pendidikan di era digital merupakan pendidikan yang harus mengintegrasikan Teknologi Informasi dan Komunikasi ke dalam seluruh mata pelajaran. Dengan berkembangnya pendidikan era digital maka memungkinkan siswa mendapatkan pengetahuan yang berlimpah ruah serta cepat dan muda

Pilar Literasi Digital 
1. Cakap Digital, yaitu kemampuan individu dalam memahami dan menggunakan perangkat keras dan lunak teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta sistem operasi digital.
2. Etika Digital, yaitu kemampuan menyesuaikan diri, berpikir rasional, serta mengutamakan etika dalam menggunakan perangkat TIK. Etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquet) dalam kehidupan seharihari.
3. Keamanan Digital, yaitu pemahaman pentingnya perlindungan dan keamanan data pribadi.
4. Budaya Digital, yaitu merupakan suatu hal yang membentuk cara kita berinteraksi, berprilaku, berpikir dan berkomunikasi dalam lingkungan masyarakat yang menggunakan teknologi internet. Budaya dapat terbentuk dari beberapa unsur yaitu sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, pakaian/penampilan

Manfaat Teknologi Dalam Dunia Pendidikan 
Menambah informasi. ...
• Meningkatkan kemampuan belajar. ...
• Memudahkan akses belajar. ...
• Materi lebih menarik. ...
• Meningkatkan minat belajar.

Manfaat dari Teknologi Digital 
membantu pekerjaan dalam membuat, mengubah, menyimpan, menyampaikan informasi dan menyebarluaskan informasi secara cepat dan berkualitas serta efisien

Tantangan bagi Pelajar dalam Penerapan Pancasila Pada Era Digital
 • Pelajar dapat terpengaruh hal-hal buruk dari luar yang tidak sesuai dengan Pancasila dan tradisi kita. Karena teknologi informasi pula, hoaks dan ujaran kebencian menyebar sangat masif di media sosial.
• Informasi – informasi palsu yang merambah ke berbagai sisi kehidupan seperti ekonomi, politik, sosial budaya bahkan mampu menggoyak kedamaian bangsa.

Manfaat Produk Digital dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Memudahkan komunikasi. ...
2. Mendapatkan informasi lebih cepat. ...
3. Memudahkan pencari kerja. ...
4. Mengurangi biaya dan juga mempersingkat waktu. ...
5. Tempat menuangkan kreativitas. ...
6. Memudahkan transaksi perbelanjaan

.Dampak Negatif Internet dan Medsos
1. Kecanduan Internet
2. Pornografi
3. Kekejaman dan Kesadisan
4. Perjudian
5. Penipuan
6. Penculikan
7. Hacking
8. Carding
9. Money laundry
10. Pencurian data pribadi
11. Informasi Berlebih
12. Profokasi/ Fitnah
13. Bullying
14. Berakibat Buruk Bagi Kesehatan Tubuh
15. Individualis
16. Boros
17. Malas

Etika Internet (Netiquette)
 Menjelaskan etika berinternet/internet etiquette (netiquette)-
 Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah- Media sosial sekarang sudah menjadi kekuatan masa yang sangat dahsyat. Semua informasi terekam di medsos (jejak digital). Ada yang baik ada yang tidak baik (hoax) dll.. 
- Bagaimana sikap dan tindakan kita sebagai pelajar di madrasah? Mau jadi penonton saja, jadi korban, apa mau jadi pengguna yang cerdas.

Pentingnya Etika dalam Menggunakan Internet adalah Sebagai Berikut
1. Bahwa setiap pengguna internet dibatasi oleh aturan, baik Undang-undang maupun adat istiadat dan norma budaya lainnya.Di Indonesia, Undang-undang tentang internet diatur dalam Undang-undang ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 45 ayat (3) , “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Dalam islam Allah SWT melarang seorang muslim untuk mengejek, mengolok-olok, mencela, atau menghina orang lain, hal ini tercantum dalam Surat Al Hujurat ayat 11:“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolokolokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolokolok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.Body shaming (menghina bentuk rupa orang lain) juga dilarang, bahkan haram. Sebab semua ciptaan Allah itu ada hikmahnya, tidak layak untuk dicela dan dihina.Dalam sebuah hadits disebutkan yang Artinya: “Apabila ada dua orang yang saling mencacimaki, maka cacian yang diucapkan oleh keduanya itu, dosanya akan ditanggung oleh orang yang memulai, selama orang yang dizalimi itu tidak melampaui batas.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).
2. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya,bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
3. Penggunainternet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
4. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang sukaiseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
5. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

NETIQUETTE PENTING…
1. Berinteraksilah seperti dengan manusia pada umumnya, karena kita berinteraksi dengan manusia seperti di dunia nyata
2. Jangan pernah membagikan data pribadi di media sosial. ...
3. Jangan menyalahgunakan informasi spt menyebar hoax, pornografi, kekerasan dll
4. Tidak melakukan plagiasi/meniru hak cipta, mengubah karya orang
5. Perhatikan bahasa saat melakukan interaksi di media sosial, gunakan bahasa yang sopansehingga tidak terjadinya ketersinggungan
6. Perhatikan huruf yang digunakan saat mengetik agar tdk salah paham
7. Hindari mengomentari secara pribadi, yg dpt menyinggung, membully ..
8. Jangan memberikan info-info yang belum valid/belum jelas kebenaran berita dan sumbernya.
9. Perhatikan kata-kata yang ditulis. Jangan menggunakan kata-kata yang mengandung penghinaan SARA (suku, agama, ras)
10. Berhati-hati ketika memberikan data-data privasi
11. Jangan memberi hal-hal pribadi, hanya kita saja yang boleh tahu
12. Hindari Perselisihan
13. Memberi maaf ketika kita melakukan kesalahan
14. Jangan berbicara tentang suatu hal yang kita tidak memiliki pengetahuan/pemahaman yang cukup untuk menyampaikan/membicarakan kepada orang lain.
15. Meskipun kita tahu, tapi tidak semua yang kita tahu kita bicarakan.
16. Jangan lebay di media sosial. Semua aktivitas dibuat status/story dll…
17. Jangan meng-upload foto/video orang sakit di media sosial (FB, IG, WA Grup dll). Baik yang sakit sendiri apalagi orang lain. Baik badan keseluruhan ataupun sebagian anggota badannya… Contoh kita sakit di rumah sakit, lalu tangan kita yang diinfus difoto lalu di upload di FB, minta doa spy lekas sembuh.. Ini tidak etis. Apalagi foto orang lain, yang bisa saja menyinggung perasaannya atau keluarganya..Begitu juga foto/viedo orang yang meninggal.. jangan meng-upload foto/video jenazah. Ketika mengkhabarkan berita duka cukup dengan tulisan sj… atau boleh mengunggah foto almarhum tapi yang baik/saat masih hidup, sebagaimana layaknya ucapan belasungkawa.Sebagai bahan informasi, di Amerika mengupload foto jenazah/orang sakit, adalah tabu/tidak etis, meskipun dengan tujuan menyampaikan kabar duka. Apalagi kita orang Indonesia.
18. Jangan mengupload foto/video orang lain yang dapat merendahkan martabat, mengejek, menunjukkan kejelekan orang atau mengeksploitasi kejadian untuk memviralkan. Contoh video orang kecelakaan, maling tertangkap, orang selingkuh, orang yang terbuka auratnya dll…
19. Jangan menunjukkan/meng-upload screen shoot sebuah chat/percakapan dengan orang lain, yang berisi hal-hal yang negatif, membuka aib, membuat malu, dll..
20. Hati-hati dalam membuat konten. Jangan melakukan hal-hal berbahaya demi sebuah konten. Contoh membuat video pura-pura kecelakaan, menyeberang jalan secara tibatiba dengan tujuan mengagetkan pengendara lain..dll.